MENILIK MINDSET MASYARAKAT


Oleh:UmbuPhim

Dalam penelitian saya tentang implementasi kepemimpinan visioner di salah satu desa di kabupaten malang, saya menemukan hal yang sangat unik yang sangat sulit saya lupakan dan cukup berkesan bagi saya dalam memberikan satu warna baru untuk melihat bagaimana kita dapat mengklasifikasikan kelompok masyarakat dengan kemampuan mereka untuk melihat sebuah perubahan. Jadi dari hasil penelitian saya tersebut dapat disimpulkan beberapa hal penting memang dan dari kesadaran ini dapat membawa saudara kepada cara berfikir dan cara memberikan value bagi masyarakat kita dengan lebih arief, dimana kita dapat melihat dan mengklasifikasikan kelompok masyarakat kita menjadi tiga kelompok masyarakat sesuai dengan mindsetnya yakni:

Opini Public: Perdebatan Gubernur NTT Vs Tuan Tanah Sumba Timur


Opini Public: Edwin Hunggurami, S.AP


Hallo sobat blogger tercinta dimanapun berada, berjumpa lagi dengan mr.ed dalam opini public. Kali ini kita menyampaikan pandangan menarik tentang masalah krusial yang sedang panas di Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni perdebatan hebat antara Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dengan pemegang kuasa hak ulayat tanah di Kabupaten Sumba Timur. Sejauh ini, sejak video perdebatan yang beredar di media sosial sudah menuai komentar dari berbagai pihak dan bahkan sudah ada gelombang aksi yang dilakukan oleh Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur yang dilakukan didepan Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/12/21).

Pada kesempatan kunjugan kerja Gubernur NTT tersebut yang berujung perdebatan dan perseteruan hebat jelas melalui video yang beredar dimedia sosial, Sabtu (27/11/21) memang jelas keduanya sama-sama memiliki prinsip yang kuat. Namun sangat disayangkan ketika dalam perdebatan tersebut Gubernur VBL mengucapkan kata-kata yang menyakitkan dan bahkan tersulut emosi, sehigga menimbulkan sikap yang terlihat arogansi.

Nahh,, sobat pembaca yang luar biasa, pada kesempatan ini saya percaya kita semua sama-sama sudah melihat video yang beredar dimedia sosial, kemudian berujung menuai protes yang hebat terhadap Gubernur VBL atas gaya komunikasinya yang buruk saat berbicara dengan masyarakat. Pada bagian ini penulis ingin mengajak cara berfikir kita sedikit keluar dari pro dan kontra pemerintah, masyarakat, aktivis, penggiat media sosial atau Civil Society pada umumnya. Sebagai seorang pemimpin memang jelas seorang Gubernur yang dianggap sebagai pemimpin daerah, melalui gaya komunikasi (communication style) sudah sangat melukai dan membuat masyarakat sulit menerima kenyataan tersebut, namun pada satu sisi yang berbeda kita juga perlu bersama mengkritisi arus prodak kebijakan (polisy) dari pemerintahan sebelumnya yang terjadi didaerah sumba timur baik dari pusat hingga daerah.

Apakah sebagai masyarakat yang hari ini merasa ini adalah pukulan keras yang harus dilawan atau ini adalah reaksi atas rasa sakit yang terlanjur secara perlahan menusuk dari dalam tubuh. Secara prinsip pembangunan kajian penulis sebagai seorang yang masa kuliahya belajar tentang Formulasi Kebijakan (policy formulation), tentunya pembangunan yang baik agar dapat terlaksana dengan baik dan mudah adalah dengan cara membangun sesuai dengan potensi daerah, karena itu sebabnya hadir model system pemerintahan Desentralisasi yang juga merupakan hasil perjuangan para pendahulu dengan melalui berbagai proses perubahan system di indoesia. Sumba Timur khususnya merupakan daerah dengan potensi geografi sangat besar. Sehingga penulis dalam kesempatan saat bertemu pemeritah daerah Kabupaten Sumba Timur pada tahun 2017 disebuah kegiatan sempat menyampaikan bahwa pembanguan di wilayah sumba timur harus sesuai dengan prinsip potensi yang ada yakni bidang Pertanian, Peternakan Dan Pariwisata.

Berdasarkan kajian tersebut penulis melihat kendala yang sangat hebat pada bidang sosial, dimana masyarakat Sumba Timur khususnya sangat minim Sumber Daya Manusia disebabkan karena kualitas infrastruktur pendidikan yang tergolong tertinggal, terendah dan terbelakang. Untuk itu penulis tidak bersepakat ketika dunia industry dipaksakan masuk ke wilayah sumba timur yang menghabiskan ribuan hektar yang secara umum oleh masyarakat Sumba Timur merupakan tempat menggembala hewan. Hal yang esensial yang mebuat penulis tidak bersepakat adalah masyarakat sumba timur khususnya tidak siap dan memang tidak tepat menerima dunia industri, karena masyarakat hanya paling bisa menjadi buruh selebihnya seluruh hidupnya hanya diatur dengan upah. Lebih buruk hal yang terjadi adalah mereka tidak akan bisa hidup dan menyesuaikan dengan kehidupan yang akan tercipta oleh pengaruh dunia industry, baik dari segi sosial, budaya, ekonomi dan lain sebagainya.

Idealnya sebuah pembangunan adalah Revolusi, bukan Evolusi, dunia industry masuk kewilayah sumba Timur juga memiliki sisi yang positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi dari segi perubahan khususnya di Sumba Timur akan berakibat lambat. Dari sini pertanyaan mendasarnya apakah Grand Design Development Gubernur VBL di bidang peternakan ini adalah jawaban tepat sesuai potensi daerah atau bagian dari keinginan beliau membangun usaha bagi anak ? hal tersebut yang mestinya harus lebih jelas seorang Gubernur NTT jelaskan terhadap masyarakat sumba timur khususya. Sehingga dalam masalah yang sedang dihadapi masyarakat Sumba Timur saat ini, tidak terjebak dalam dinamika yang kurang esensial. Tentunya sangat sulit menyalahkan satu dengan yang lainnya, namun yang jelas penulis meyesalkan gaya komunikasi Gubernur VBL dan juga sangat disayangkan harusnya kita sejak awal mengutamakan kajian akademisi dalam menentukan arus policy yang akan dilakukan sehingga bebannya tidak terletak pada akhir yang imbasnya tentu untuk masyarakat Sumba Timur dan juga Pemerintahan Pemda Kabupaten Sumba Timur yang baru.

Pada akhir tulisan ini penulis mengusulkan setiap kebijakan yang menyakut wilayah pembangunan dibidang potensi daerah harus berdasarkan kajian akademisi local yang mengetahui peluang dalam membangun daerah. Inilah sebabnya konsep desentralisasi itu hadir untuk memberikan ruang besar bagi anak bangsa berkarya melalui system pemerintahan otonom. Salam angkat topi tuya, kita ketemu dalam coffe break.๐Ÿ™๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Kajian Plus minus RUU Omnibus Law Cipta kerja (CIPTAKER)



Gambar: penulis Mr.Ed

Senin, 5 oktober 2020. Dalam sidang paripurna DPR RI, RUU CIPTA KERJA (CIPTAKER) resmi di sahkan sebagai undang-undang Negara Republik indonesia. Pengesahan undang-undang CIPTAKER ini dalam sidang paripurna DPR RI terdapat 6 fraksi menerima, 1 fraksi menerima dengan catatan (PAN) dan 2 fraksi menolak (PKS dan Demokrat). 

Sebelumnya dalam bahasan ini perlu bagi para pembaca juga harus terlebih dahulu membaca dengan baik RUU CIPTAKER baru memberikan pendapat, sehingga tidak menuai polemik tanpa fakta. Bagi rekan-rekan gerakan yang dilapangan perlu juga mengkaji RUU ini secara faktual tanpa hanya sekedar asumsi dengan berbagai sudut pandang yang tajam dan kritis. Dalam hal ini penulis juga bukan berpihak kepada pemerintah atau para oligark, namun kita akan bahas dengan dua sudut pandang yang berbeda.

RUU CIPTAKER yang hari ini sudah ditetapkan menjadi undang-undang, harus dilihat dari sisi kemanfaatan dan kebutuhan saat ini, untuk meningkatkan perekonomian dan pengelolaan sumberdaya yang dimiliki memang secara universal UU ini dibutuhkan. Namun pada sisi yang lain, harus diingat satu hal bahwa jika koorporasi atau para kapitalis bersatu dengan tangan besi pemerintah dengan tujuan yang yang buruk seperti mengeksploitasi alam dan manusia akan menjadi sebuah ancaman bagi bangsa ini. Dalam UU CIPTAKER membuat pemerintah dan koorporasi menjadi sangat kuat dan saling bekerjasama untuk mengelola sumberdaya alam Negara Indonesia, karena itu apabila tujuan dan pelaksanannya seperti pada pasal 33 yang mengatakan bahwa "bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan seutuhnya dikelola demi kepentingan rakyat". Maka undang-undang ini akan baik bagi rakyat, namun jika tidak akan berdampak buruk bagi masa depan negara dan bahkan akan menjadi kejahatan kelam berkepanjangan. 

Sebagai sebuah optimisme pemerintah sekaligus menjawab beberapa tuntutan pokok pembahasan yang menjadi kekhawatiran publik akan dibahas sesuai inti sari dari pasal-pasal tersebut yakni sebagai berikut:

1. Analisa dampak lingkungan (AMDAL)

Pasal 24 ayat 2 mengenai lingkungan; mengatakan AMDAL akan tetap dijadikan sebagai acuan dalam perizinan usaha, melalui uji kelayakan yang di atur dalam UU lebih lanjut dan pemerintah pusat. Uji kelayakan ini akan di lakukan oleh lembaga yang didalamnya terdapat unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah dan ahli yang bersertifikat. 

Isi dari UU ini sudah bisa menjawab kekhawatiran publik, namun yang menjadi catatan adalah perlu ada pengawasan baik dari proses produksi hingga tahap evaluasi dari perusahaan yang telah diberi ijin operasi terkait dengan amdal yang dikeluarkan.

2. Tenaga Kerja Asing (TKA)

UU ini juga menuai banyak gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. Pada pasal 42 mengenai ketenaga kerjaan mengatakan bahwa 

1. tenaga kerja asing yang akan diserap harus ijin pemerintah pusat dengan menyertakan rancangan penggunaan tenaga kerja asing

2. orang/perseorangan di larang mempekerjakan tenaga kerja asing

3. Tenaga kerja asing di larang menduduki jabatan personalia

Bagian dari undang-undang ini menjawab kekhawatiran publik mengenai rezim ini yang akan diduduki oleh tenaga kerja asing selanjutnya di perkuat dalam pasal 45 yang mengatakantenaga kerja indonesia wajib di berikan keterampilan oleh tenaga kerja asing dalam hal keahliandan teknologi.

Pada pokok bahasan initerdapat hal penting yg harus di perhatikan oleh pemerinta yakni asas otonomi daerah yang wajib untuk di penuhi di mana perlu adanya prionitas tenaga kerja indonesia secara nasional dan tenaga kerja daerah secara lokal.

4. Pemutusan hubungan kerja (PHK)

Pada pasal 61 ayat 2 menyatakan bahwa pengalihan atau kepempinan perusahaan atas dasar meninggal atau pergantian jabatan/hibah tidak memutus hubungan kerja. Selanjut nya di jelaskan dalam ayat 3 mengatakanbahwa buruh menjadi tanggung jawab pimpinan yang baru

5. Pesangon 

Pasal 61a ayat 1 huruf b & c pengusaha wajib memberi uang pesangon/kompensasi terhadap buruh, sedangkan pada ayat 2 dijelaksan pemberian pesangon sesuai dengan masa kontrak yang bersangkutan dengan pihak perusahaan.

6. Jam Kerja

Dalam pasal 77 ayat 2 huruf a & b UU CIPTAKER; jam kerja di atur 7 jam per hari, 40 jam perminggu selama 6 hari kerja dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu selama 5 hari jam kerja.sedangkan pada pasal 78 ayat 1&2 mengatur mengenai waktu lembur selama 4 jam per hari dan 18 jam selama 1 minggu. Pengusaha wajib membayar upah atatu gaji para pekerja lembur.

7. Cuti

Pasal 79 ayat 2&3 mengatur tentang jam istrahat yakni berlaku stenga jam pada setiap 4 jam kerja, selanjutnya juga mengatur tentang 12 hari cuti dalam satu tahun atau 12 bulan

Pada undang-undang ini publik menyoroti mengenai jangkau waktu cuti, padahal dalam undang-undang sebelumnya yakni UU tenaga kerja no 33 tahun 2013 jelas menyatakan hal yang sama juga mengenai cuti tahunan 12 hari setiap tahun karna di hitung 1 hari per bulan. Sedangkan cuti harian dan bulanan juga sama saja.

8. Upah minimum

Dalam pasal 88 huruf c & d menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, karena disesuaikan dengan kondisi lingkungan perusahaan. Selanjutnya upah minimum harus memenuhi perhitungan dengan variabel ekonomibdan inflasi.

Artinya dalam menentukan upah minimum ini harus dipertimbangkan berbagai asas atau variabel yang sesuai dengan kondisi negara dan daerah untuk yakni kondisi ekonomi dan inflasi.

9. PHK karena pelanggaran tenaga kerja

Dalam bagin ini terdapat kontradiktif pada pasal 151 yakni pada ayat satu mengatakan bahwa antara pengusaha serikat buruh/pekerja dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).sedangkan dalam ayat 2,3,& 4 menyatakan lqngkah yang di tempuh apabilah PHK yang di lakokan oleh pengusaha di tolak maka akan melalui proses perundingan bipatit antara pengusaha,serikat buruh dan pekerja tanpa ketarlibatan pemerintah atau lembaga penyelesaisan perselisian industrial (LPPI).

10. Uang pengaturan uang pesangon 

Pada pasal 156 ayat 2 menyatakan bahwa uang pesangon di berikan sesuai degan masa kerja yang bersangkutan yakni selama kurang dari 1 tahun akan mendapat pesangon 1 bulam upah, masa kerja kurang dari atau sama dengan 2 tahun akan mendapat pesangon 2 bulan upah dan seterusnya.

11. Uang penghargaan 

Pada pasal 156 ayat 3 menagaskan bahwa setiap pekerja akan mendapat uang penghargaan jika sudah bekerja selama 3 tahun atau dari 6 tahun di beri 2 bulan upah sedangkan masa kerja 6 tahun atau urang dari 9 tahun akan di beri 3 bulan upah dan seterusnya 

12. Upah pokok dan tunjangan tetap 

Pada pasal 157 menegaskan bahwa upah pokok dan tunjangan akan tetap berlaku sama bagi karyawan tetap atau honorer. 


Dari beberapa uraian pasal yang terkandung dalam UU CIPTAKER diatas merupakan poin-poin penting yang banyak menuai pro dan kontra di muka publik yakni; AMDAL, TKA, PHK, Pesangon, Jam Kerja, Cuti, sistem upah dan sebagainya. Karena itu dalam kajian penulis memang UU Cipta kerja ini bertujuan untuk mempercepat nawa cita Jokowi yang sebenarnya kalau dilihat lebih dalam adalah nawa cita bung karno. Namun yang menjadi catatan penting adalah kita perlu belajar dari prespektif Histori bahwa disetiap Rezim kepemimpinan bangsa ini selalu meninggalkan jejak yang kelam. Walaupun keinginan dan maksud yang baik dalam membangun bangsa ini, tetapi ingat kesalahan saat ini dampak nya bukan hal sederhana pada masa depan Negara. Ingat 2045 yang katanya kita akan mencapai indonesia emas, hanya akan wacana bulsyid kalau kebijakan tidak di kawal dengan baik.

Saudarakuh ketakutan kami hanya satu yakni ketika nafas kekuasaan tidak lagi berpihak pada akar rumput, maka seketika itu nyawa rakyatnya akan tercabut.


#salamangkattopidariujungtimurindonesia

SISI LAIN DAMPAK COVID-19


Gambar penulis: MR Ed

Malang, 20 maret 2020

Salam hormat saudara/iku dimana pun berada. Semoga sehat selalu dan terhindar dari covid-19 yang berbahaya. Saya ucapkan Turut berdukacita bagi seluruh korban covid-19 dan keluarga semoga dapat diberikan ketabahan dalam segala hal juga anugerah kesehatan dari Yang Maha Kuasa.

Dampak negative yang dihadapi secara global maupun nasional terkait Covid-19 sangat membahayakan kehidupan negara dan keberlangsungan hidup masyarakat. Dari berbagai aspek kehidupan masyarakat baik bidang ekonomi, sosial sampai pendidikan sebagai tempat bersemayamnya masyarakat intelektual.

1. Ekonomi
Dampak yang paling berbahaya adalah arus pertumbuhan ekonomi negara begitu merosot, dimana masyarakat dengan taraf eknomi bawah akan makin susah keberlangsungan hidupnya. Ketika masyarakat dan kaum buruh yang harus susah memperoleh pendapat harian akibat banyak perusahaan yang harus menghentikan aktivitas. Kaum akar rumput yang memiliki warung makan dan penjualan sembako yang menurun bahkan kehilangan pelanggannya.

2. Sosial
Indonesia dengan salah satu negara yang sangat sosialis dengan budaya yang kuat. Dampak negative dari keadaanya yang sekarang akibat covid-19 membuat masyarakat makin individualistik dan pola interaktif yang kian hari tergerus. Hal ini akan mengakibatkan masyarakat menjadi sangat traumatik  dalam pola interaktif sebagai masyarakat yang sosialis dan menjunjung nilai-nilai budaya dan keTuhanan.

3. Pendidikan
Dengan kebijakan melock down masyarakat intelektual perguruan tinggi dan sekolah, membuat akses pendidikan yang juga multikultur akibat SDM di setiap daerah berbeda akan sulit mentransfer ilmu bagi mahasiswa maupun siswa. Pada sisi yang lain menyulitkan daya kekritisan mahasiswa dalam menanggapi persoalan negara seperti menanggapi omnibuslaw dan lain sebagainya

Dengan sedemikian banyaknya pergolakan masalah yang akan dihadapi dalam jangka panjang bangsa ini. Maka perlu ada strategi yang pasti oleh para stacke holder bangsa ini untuk menanggapi permasalahan covid-19 diantaranya memperkuat tindakan preventif dalam dunia kesehatan disetiap jantung kehidupan masyarakat. Sehingga tidak berdampak secara berkepanjangan dalam pola dan tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang terpenting adalah tidak hanya lock down, tapi fasilitas kesehatan sampai ke akar rumput perlu ditingkatkan. Bagi masyarakat harapan besarnya tetap waspada tapi ingat bahwa kita adalah bangsa yang sosialis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keTuhanan dan kebudayaan

4 Trophy dengan 4 atlit Perisai Diri Unitri sukses dalam Iven pencak silat Unesa Cup V


Gambar : unesa cup v


Surabaya, 30/06/2019. Perisai diri unitri sukses meraih prestasi gemilang dalam ivent Pencak silat UNESA CUP V.  Dengan mendelegasikan 4 (empat) atlit dan 1 (satu) pelatih, mampu mengharumkan nama almamater universitas tribhuwana tunggadewi malang. Empat orang atlit yang di delegasikan tersebut semua berhasil membawa pulang trophy juara. Adapun atlit yang di maksud sebagai berikut :
1. Falerius m.  Too (teknik sipil)  Juara I Kategori kelas B putra dewasa
2. Blandina Ngongo (keperawatan) Juara III kategori tanding kelas B putri dewasa
3. Mersiana Rafi (TIP)  Juara III kategori tanding kelas C putri dewasa
4. Lorenzo A. Soget (arsitektur lanscap)  Juara III kategori jurus Tunggal putra dewasa

"Dengan keinginan yang kuat dan tekat, yang walaupun suport yang minim.  Kami tetap memberikan yang terbaik. Kesulitan kami terbayar dengan prestasi yang di raih, tanpa memperdulikan hujatan ataupun pujian", Edwin Hunggurami (pelatih).

Semoga prestasi yang di raih dapat mampu mendongkrak semangat juang dari para generasi Unitri dan perisai diri Unitri semakin jaya, tentunya harus ada dukungan dan suport dari banyak pihak, tanpa terkecuali.


PERISAI DIRI UNIT UNITRI MALANG BAGI - BAGI TAKJIL


Gambar:pd unitri


Malang, 22 mei 2019. Perisai diri unit unitri malang bagi - bagi takjil di lingkungan tlogomas, kecamatan lowokwaru, malang - jawa timur. 

Sejalan dengan agenda program kerja yang di lakukan setiap tahun, perisai diri unitri kembali menjalankan amanah dari ajaran perguruan yang berbudi luhur dan mencintai sesama. Adriana K. Ngguna yang merupakan salah satu koordinator lapangan mengatakan bahwa, "perguruan perisai diri adalah salah satu organisasi bela diri yang independen dan mencintai nasionalisme, sesuai apa yang di ajarkan oleh bapak pengasuh sekaligus pendiri perguruan perisai diri Raden mas soebandiman didjo atmodjo, yang mengajarkan akan kelemah lembutan terhadap sesama, yang di wujudkan dengan semangat toleransi satu dengan yang lainnya".


Gambar: pembagian takjil

Seperti biasanya kegiatan yang di lakukan perisai diri unitri, kali ini sebagian besar anggota yang beragama non muslim. Ini menunjukkan bahwa perisai diri menghargai dan menghormati perbedaan serta mencintai kesatuan serta keutuhan bangsa ini. Semoga dengan semangat yang di miliki oleh perguruan perisai diri dapat di rasakan oleh khalayak umum untuk turut andil dalam semangat kebangsaan dan rasa toleransi antara sesama.

REFLEKSI HARI BURUH GmnI KOMISARIAT FISIP UNITRI MALANG


Gambar : refleksi hari buruh


Malang, 01 Mei 2019. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Komisariat Fisip Unitri Malang Melaksanakan Kajian Refleksi Hari Buruh Internasional.

Dalam memperingati hari buruh GmnI komisariat FISIP UNITRI mengadakan refleksi terkait hari buruh yang kemudian di anggap sebagai salah satu hari untuk memperingati salah satu kelompok marhaen yang di perjuangkan.

Untuk itu komisariat mengadakan diskusi refleksi ini pada tanggal 01/05/2019, pada pukul 09.00 wib – selesai bertempat di Aula Graha Utama universitas tribhuwana tunggadewi malang. Peserta yang mengikuti kegiatan diskusi ini di ikuti oleh seluruh anggota komisariat fisip unitri, pengurus komisariat, bung klinton sebagai moderator serta di pandu oleh demisioner ketua komisariat yakni bung yongki sebagai pemantik diskusi.

Bagi bung yongki, dalam merefleksikan hari buruh ini kita harus merasakan penderitaan para kaum marhaen, yang sebagian nya kita dapat melihat dari buruh ini.
“ Sebagai masyarakat intelektual, atau kaum marhaenis sebagai pejuang mereka yang tertindas yang salah satu kelompoknya adalah buruh ini, tidak boleh merasa bahagia dan menikmati kesenangan di atas penderitaan mereka “. 

Kategori

Kategori